Berita

Kejari Pessel Masuk BRI Painan, Kupas Tuntas Pencegahan Korupsi di Sektor Perbankan

4
×

Kejari Pessel Masuk BRI Painan, Kupas Tuntas Pencegahan Korupsi di Sektor Perbankan

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kejari Pessel Masuk BRI Painan, Kupas Tuntas Pencegahan Korupsi di Sektor Perbankan. ist

“Oleh karena itu, apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang tergolong tindak pidana korupsi di bank BUMN, maka pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Meski demikian, Rido juga menjelaskan adanya pandangan lain berdasarkan teori korporasi dalam Undang-Undang BUMN, yang menyatakan adanya pemisahan antara pemilik dan perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 4B UU BUMN disebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan UU BUMN tidak serta-merta mengesampingkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam konteks korupsi, pendekatan yang digunakan adalah teori sumber, yakni apabila kekayaan yang dirugikan bersumber dari negara, maka kerugian tersebut tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Berlakunya UU BUMN tidak meniadakan penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena ketentuan tersebut tidak saling menegasikan, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali,” jelasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Rido Pradana mengajak seluruh insan perbankan, khususnya di lingkungan BRI, untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

“Mari kita cegah tindak pidana korupsi di sektor perbankan, karena perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” pungkasnya. (h/kis)