PASBAR, HANTARAN.CO — Upaya pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali menorehkan langkah strategis. Dua nagari terbaik, yakni Nagari Bandarejo dan Ranah Air Haji, resmi ditetapkan sebagai wakil kabupaten setempat untuk mengikuti lomba PKK tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) 10 Program Pokok PKK dan persiapan lomba Gerakan PKK, sekaligus pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu di Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (30/1/2026).
Rakor tersebut dihadiri para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Ketua TP PKK Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto, Ketua GOW Gusmalini M Ihpan, Ketua DWP Erisa Doddy San Ismail, para wali nagari, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Doddy San Ismail menjelaskan bahwa sesuai agenda TP PKK Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2026 akan digelar dua agenda besar, yakni Lomba Gerakan PKK yang akan diwakili oleh Nagari Bandarejo dan Lomba Dasawisma yang diwakili oleh Nagari Ranah Air Haji.
“Kami mengucapkan selamat kepada dua nagari yang telah menjadi nagari terbaik tingkat Kabupaten Pasaman Barat, sehingga dipercaya menjadi utusan ke tingkat provinsi tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor guna mempersiapkan kelengkapan administrasi maupun kondisi lapangan saat proses penilaian berlangsung.
“Kami berharap OPD, instansi vertikal, puskesmas, serta tim PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan nagari dapat saling berkolaborasi agar seluruh persiapan berjalan optimal,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam pelaksanaan enam SPM Posyandu, agar seluruh masyarakat memperoleh layanan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh agar capaian Standar Pelayanan Minimal ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Doddy menjelaskan, sebelumnya pelaksanaan SPM dilakukan secara teknis oleh OPD pengampu masing-masing bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, seiring terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, melainkan juga menjadi bagian dari pelayanan terintegrasi enam SPM.

