Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Polsek Sutera mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam atau sewa kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)






