Peristiwa

Butuh Uang, ABH Kupak Swalayan di Padang Selatan

0
×

Butuh Uang, ABH Kupak Swalayan di Padang Selatan

Sebarkan artikel ini

Tidak hanya itu, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya dari rumah Boby. Uang dari kotak amal tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

“Pelaku kemudian menemukan kunci laci kasir yang tertinggal dan mengambil uang tunai di dalamnya. Sejumlah makanan ringan juga dikumpulkan dan dibawa keluar melalui jalur yang sama saat masuk,” ujar Yasin.

Belakangan diketahui, satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi kejadian. Namun pelaku tetap berhasil membawa sebagian besar barang hasil curian dan kembali ke rumah Boby.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarkannya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok hasil curian kepada seorang perempuan bernama Des.

“Setibanya di lokasi, pelaku memanggil Buk Des dengan meminta perempuan itu membeli rokok kepadanya karena mengaku membutuhkan uang,” katanya.

Setelah rokok dijual, barang curian berupa makanan ditinggalkan di rumah Boby. Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku.

“Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Seluruh barang dan uang hasil pencurian diakui telah habis digunakan,” katanya.

Dalam pengembangan kasus, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak menjemput pelaku yang telah diamankan warga.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.

Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tutupnya.