Padang, hantaran.Co–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di kawasan Padang Selatan.
Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE (17 tahun) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang.
Baca Juga : Berkat Kejelian Anak Korban, 2 Pelaku Pencuri Mobil Ditangkap Polisi, Nopol Sempat Diubah
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan pelaku oleh warga Rawang pada Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga mencurigai pelaku karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin, Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2026, perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Rey Ranosa (31 tahuh).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, di lokasi swalayan tersebut.






