Padang, hantaran.Co– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat sebanyak 531 pelanggaran sepanjang Januari 2026 telah ditertibkan oleh personel di lapangan.
Dari data tersebut, pelanggaran terkait PKL dan bangunan liar menjadi yang paling mendominasi dengan total 230 unit yang ditertibkan. Lalu penertiban terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) sebanyak 123 orang, serta penertiban Pengemis 50 orang dan Penertiban Pak Ogah 31 orang yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan di titik-titik lampu merah.
Baca Juga : Butuh Uang, ABH Kupak Swalayan di Padang Selatan
Tidak hanya melakukan penertiban di jalanan, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada pembinaan generasi muda. Tercatat ada 26 pelajar yang ditertibkan, serta 10 orang yang diamankan terkait pencegahan aksi tawuran.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga kenyamanan warga Padang.
“Januari ini kita memang tancap gas. Fokus kita bukan cuma sekadar ‘menertibkan’, tapi lebih ke bagaimana menjaga agar ruang publik kita tetap nyaman dan aman untuk semua warga. Angka 531 Pelanggar ini menunjukkan bahwa tim kami di lapangan terus siaga memantau setiap sudut kota,” ujarnya.
Satpol PP Akan Rutin Razia Tempat Hiburan
Ia juga menambahkan bahwa penertiban terhadap penyakit masyarakat (Pekat) dan tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas yang menyalahi aturan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Kalau melihat ada hal-hal yang mengganggu ketertiban, jangan ragu untuk lapor. Kami ingin Padang jadi kota yang tertib bukan karena takut petugas, tapi karena kita semua memang menginginkan kenyamanan kota serta menjaga marwah adat di Minangkabau,” ujarnya.






