Berita

Kejaksaan Negeri Pasaman Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa di Nagari Durian Tinggi

1
×

Kejaksaan Negeri Pasaman Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa di Nagari Durian Tinggi

Sebarkan artikel ini
Pasaman
Kejaksaan Negeri Pasaman Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa di Nagari Durian Tinggi. ist

PASAMAN, HANTARAN.Co — Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan dana desa dan dana nagari di Nagari Durian Tinggi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Senin (02/02/2026).

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat Nagari Durian Tinggi yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kepala Seksi, Kepala Jorong, Kepala Urusan, staf nagari, serta petugas yang bertugas di lingkungan pemerintahan nagari.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur nagari agar pengelolaan dana desa dan dana nagari dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Over Tonase Jadi Biang Kerok, Jembatan Gantung Penghubung Pancung Soal–Airpura Kembali Rusak

Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman yang telah hadir langsung memberikan sosialisasi dan pencerahan hukum kepada perangkat nagari.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai bekal bagi aparatur nagari dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan nagari.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran pihak kejaksaan. Dengan sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami bagaimana menggunakan dana desa dan dana nagari sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendra Gunawan.

Kejaksaan Negeri Pasaman Sosialisasikan

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Pasaman, Munawir, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan fungsi dan peran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam lingkup Kejaksaan.

Ia menyampaikan bahwa Seksi Datun memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah nagari agar setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum.

Munawir menekankan pentingnya prinsip “kenali hukum, hindari hukuman” bagi seluruh aparatur nagari dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

“Jika kita mengenali dan memahami hukum sejak awal, maka potensi pelanggaran bisa dihindari. Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegas Munawir.

Selain pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Pasaman juga memiliki program Jaksa Terpanggil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan nagari.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi hukum bagi nagari dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Pasaman berharap terwujudnya tata kelola pemerintahan nagari yang taat hukum, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (h/ekie)