AGAM, HANTARAN.Co – Anggota DPRD Kabupaten Agam, Epi Suardi, menyoroti pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Agam. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan dipaksakan, meskipun sebelumnya telah ada peringatan dalam pembahasan anggaran.
Menurut Epi Suardi, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Agam pada tahun 2024, pihaknya telah mengingatkan agar pengadaan mobil dinas dikaji ulang sebelum disahkan dalam APBD 2025.
“Kami di Banggar sudah mewanti-wanti sejak rapat anggaran tahun 2024 agar pengadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati dikaji ulang,” ujar Epi Suardi.
Baca juga : Dua Kali Imbang, Awal Kebangiktan Semen Padang Fc Pada Putaran Kedua BRI Super League
Ia menegaskan, peringatan tersebut telah disampaikan secara jelas kepada pihak eksekutif, termasuk kepada Sekretaris Daerah Agam yang menjabat saat itu.
“Kepada Sekda Agam yang sebelumnya, sudah kami ingatkan. Jadi bukan tidak ada di APBD 2025, tetapi pada saat rapat anggaran kami sudah mengingatkan hal tersebut,” tegasnya.
Anggota DPRD Agam Nilai Pembelian
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Agam M Lutfi mengungkapkan bahwa hal ini telah melewati pembahasan di DPRD, bahkan terdapat anggota legislatif yang mendorong agar kendaraan dinas Wakil Bupati segera dibelikan.
“Malah ada anggota DPRD dalam penyampaian dalam pleno desakan untuk membeli segera mobil dinas Wakil Bupati Agam,” ungkap M Lutfi.
Pihaknya juga menepis pandangan tentang pengadaan mobil bupati dan wakil bupati tidak terdapat di APBD. Menurutnya, setiap kegiatan dan belanja daerah tercantum dalam APBD.
“Setiap kegiatan atau belanja daerah adalah berdasarkan atau tercantum pada APBD,” ucapnya.
Ia menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa APBD merupakan produk hukum daerah yang disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“APBD merupakan produk hukum Peraturan Daerah yang merupakan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” pungkas M. Lutfi. (h/pit)






