Berita

Sumbar Belum Terima Pengembalian TKD 2026

0
×

Sumbar Belum Terima Pengembalian TKD 2026

Sebarkan artikel ini
Sumbar

Padang, hantaran.Co–Hingga kini, Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut saat ini masih tertahan di pemerintah pusat.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengembalian dana TKD kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp10,6 triliun. Pengembalian dana TKD tersebut diharapkan bisa mendukung pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga : Haluan dan Kemenag Sumbar Bangun Komunikasi, Menjaga Eksistensi Media Cetak

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, proses pengembalian TKD Sumbar masih berjalan di pemerintah pusat dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Bagaimanapun, dana TKD tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum disalurkan kembali ke daerah.

“Pengembalian TKD itu sekarang masih berproses di pusat, dan itu mesti masuk dulu ke APBN,” kata Arry, di sela-sela pelantikan pengurus PWI Sumbar di Auditorium Gubernuran, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, meskipun pusat telah memutuskan pengembalian TKD senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi, kan TKD itu harus masuk ke dalam APBN dulu atau harus melalui beberapa mekanisme yang mesti dilakukan pemerintah pusat,” ujar dia.

Dari total Rp10,6 triliun dana TKD yang akan dikembalikan oleh kementerian terkait, Sumbar mendapatkan alokasi sebesar Rp2,6 triliun. Dana TKD Sumbar tersebut nantinya akan difokuskan untuk mempercepat pemulihan serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Ranah Minang pada akhir November 2025 lalu.

Sumbar Butuh Anggaran Pascabencana Rp21,44 Triliun

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat, kebutuhan anggaran pascabencana di daerah tersebut mencapai Rp21,44 triliun. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemulihan di 16 kabupaten/kota yang terdampak bencana.

Dari sisi kewenangan, kebutuhan pascabencana tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan pemerintahan. Kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mencapai Rp7,65 triliun atau sekitar 37,51 persen dari total anggaran. Sementara itu, Pemprov Sumbar memiliki kewenangan anggaran sebesar Rp3,36 triliun atau setara 15,69 persen.