“Mungkin ke depan apakah perlu sektor khusus di Kementerian PU yang memang khusus bisa terjun cepat dalam penanganan bencana, tapi tidak mengganggu anggaran rutin yang memang sudah kita sepakati di sini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran rutin PU seperti penguatan dan pemeliharaan infrastruktur, operasional kementerian, hingga pemeliharaan aset merupakan pos yang tidak dapat diganggu. Namun, di sisi lain, Indonesia merupakan negara rawan bencana yang setiap tahun menghadapi situasi serupa di berbagai wilayah.
“Karena ini sudah menjadi semacam rutinitas, harus juga perlu skema yang rutin juga. Yang tidak lagi mengganggu kondisi keuangan fiskal yang sudah kita sepakati dengan program yang sudah terinci,” tutur legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.
Lasarus mencontohkan pengalaman saat membahas kebutuhan air bersih di lokasi pengungsian yang sempat terhambat oleh standar teknis. Ia mengingat bahwa standar PU mensyaratkan pembuatan sumur dalam, padahal dalam kondisi darurat sumur dangkal yang airnya dapat langsung dimanfaatkan sudah sangat membantu.
Setelah dibahas dalam rapat, disepakati langkah percepatan sehingga dalam satu hari dapat dibangun 13 hingga 20 sumur berdasarkan laporan dari Sumut, dan hal itu terbukti langsung membantu masyarakat di pengungsian.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejatinya bukan domain utama Kementerian PU, melainkan berada dalam ranah BNPB. Namun, dalam situasi darurat, PU terpaksa mengambil alih demi mempercepat bantuan kepada masyarakat.
Menurutnya, yang terpenting bukan soal kewenangan, melainkan seberapa cepat negara dapat hadir membantu rakyat saat bencana terjadi. “Itu yang rakyat diperlukan, Pak! Secepat apa tangan kita yang bisa membantu, bisa mencapai masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi bencana,” ujarnya.






