Perebut Tanah Ulayat Dijatuhi Hukuman Rabuik Rampeh
Berdasarkan dasar hukum yang membahas masyarakat hukum adat, maka kalau ada pihak pihak yang merebut dan merampas hak-hak masyarakat hukum adat berupa tanah ulayat atau harta pusako tinggi sudah dapat dijatuhi hukuman rabuik rampeh. Sebelum masuk bagaimana implementasi hukuman yang melanggar tentang rabuik rampeh, ingin kita lihat istilah masyarakat hukum adat itu diakui sepanjang masih ada. Apa ukuran ada atau tidak adanya MHA itu dalam wilayah hukum adat?
Karakteristik masyarakat hukum adat itu antara lain: masih ada sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia; masih ada kelompok orang tersebut mempunyai ikatan pada asal usul leluhur; masih ada mempunyai hubungan yang kuat dengan tanah wilayah (hukum matrilineal di Minangkabau); masih dijadikan sumber daya alam bagi mereka; masih ada memiliki pranata pemerintahan adat (perda) dan tatanan hukum adat (masih ada dihormati oleh masyarakatnya hukum adat tersebut).
Jika semuanya itu masih ada, maka masyarakat hukum adat tersebut diakui oleh negara. Kalau di Minangkabau semua karakteristik tersebut masih ada ditemui dan sangat kuat dalam kehidupan masyarakat. Apa hukuman atau denda menurut hukuman adatnya dalam hukum adat matrilineal? Sebenarnya kalau sudah terbukti seseorang atau sekelompok orang yang merebut dan merampas, maka kalau rabuik dilerai. Siapa yang melerai adalah ninik mamak pemangku adat atau kalau ada peradilan adat diadili terlebih dahulu oleh hakim adat yang sudah diuji kompetensinya. Kalau terbukti maka salah satu hukumannya adalah kalau rabuik dilerai, kalau rampeh dikembalikan.
Tetapi sakralitas melerai dengan mengembalikan itu tidak sesederhana ibarat membalik telapak tangan. Semuanya melalui upacara adat. Orang yang sudah terbukti bersalah maka dia biasanya menyembelih kerbau seasam segaram dan semasak sebumbunya dimasak dalam nagari. Orang yang terbukti bersalah dia minta maaf di depan anak nagari. Kemudian dia diangkat menjadi anak cucu kemanakan orang dalam nagari dengan malakokkan ke sebuah suku. Tempat minta maaf itu boleh di balai-balai adat dan boleh di masjid biasanya sejak dulu dilaksanakan hari Jumat ketika anak nagari ada di masjid. Dengan sendirinya benda atau objek yang direbut dan dirampas tadi dibuat perjanjian bersama yang disetujui oleh seluruh anggota kaum dan mamak kepala kaum dan mamak kepala waris.
Benda atau objek misalnya tanah ulayat tadi diolah secara bersama dan dimanfaatkan secara bersama sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Pembagiannya bisa 70 persen 30 persen, atau 60 persen 40 persen. Artinya, 70 persen atau 60 persen untuk pemodal, 30 persen atau 40 persen untuk penguasa ulayat dibuat di muka notaris disaksikan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk apa gunanya ribut-ribut dan bertengkar bahkan sampai ke pengadilan negara. Kalau ke pengadilan negara ada istilah adat Minangkabau bahwa yang berperkara satu pihak jadi arang dan satu pihak jadi abu. Apalagi ada oknum pemangku adat yang manangguak di aia karuah atau tidak tahu di utangnya dalam adat. Utang pemangku adat (pangulu ninik mamak) adalah manampuah jalan nan luruih, maikuik kato nan bana, mamaliharo anak kamanakan, dan manjago harato pusako. Kalau penghulu ninik mamak tidak membayar utang tersebut, disebutkan dalam tambo bahwa dia ditempatkan dalam narako atau neraka. (*)
Oleh:
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABS-SBK HAM/Dosen UBH






