Penundaan ini sekaligus menempatkan Pemprov Sumbar pada persimpangan penting antara ketegasan penegakan aturan dan kehati-hatian administratif. Di satu sisi, publik menuntut konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan lindung Lembah Anai yang rawan bencana dan memiliki fungsi ekologis vital. Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan setiap tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan.
Terpisah, Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Tommy Adam menilai sikap Pemprov ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada pembiaran sistematis yang sarat kepentingan.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran bangunan di Lembah Anai merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Seluruh unsur pelanggaran sudah terang-benderang dan diakui oleh institusi negara.
“Ini bukan asumsi. Faktanya jelas, bangunan hotel itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Sudah dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN, berada di sempadan sungai, kawasan lindung, dan di zona berisiko tinggi bencana banjir dan banjir bandang,” ujar Tommy Adam kepada Haluan, Kamis (5/2/2026).
Bangunan Tidak Memiliki Perizinan Dasar
Selain itu, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan kondisi tersebut, ia menilai dasar hukum untuk penindakan, bahkan pembongkaran paksa sudah lebih dari cukup.
“Kalau bicara dasar hukum, itu sudah sangat kuat. Mau sanksi administratif sampai pembongkaran paksa, atau bahkan pidana karena mengubah ruang, semuanya ada. Jadi tidak ada lagi soal pembuktian,” ujarnya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Menurut Tommy, publik seperti “dipermainkan” oleh pemerintah sendiri. Penundaan demi penundaan dinilai sebagai akal-akalan administratif untuk menghindari tindakan tegas di lapangan.






