“Yang digugat itu SK pembongkarannya, SK 60-MP itu. Padahal tanpa SK pun, pemda bisa langsung turun, datangkan alat berat dan bongkar. Dasarnya jelas, UU Penataan Ruang. Sanksi administratif terakhirnya adalah pembongkaran paksa,” kata Tommy.
Ia menilai fokus pemerintah pada polemik ini justru mengaburkan substansi pelanggaran ruang yang nyata. Akibatnya, penertiban berubah menjadi drama hukum yang berlarut-larut, sementara bangunan tetap berdiri di kawasan lindung. “Penundaan yang terus-menerus ini tidak sesuai dengan peta tata ruang. Bagi kami, ini sudah masuk kategori permainan antara pemerintah dan pemilik bangunan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dan relasi politik di balik mandeknya penindakan. Pihak pemilik bangunan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan politik tertentu, termasuk dukungan dalam proses politik kepala daerah.
“Kami menemukan indikasi keterhubungan politik. Dari penelusuran kami, ada relasi dengan aktor-aktor politik, termasuk jejak dukungan politik yang terlihat jelas di lokasi. Ini yang membuat kami pesimistis gubernur akan sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini,” katanya.
Atas dasar itu, Walhi Sumbar menuding Gubernur Sumbar telah melakukan pembiaran. Bahkan, pembiaran tersebut sudah memenuhi unsur maladministrasi dan kejahatan kebijakan yang dilakukan secara sistematis.
“Ingat, kasus ini sudah pernah kami laporkan ke KPK bersama Dewan Sumber Daya Air dan koalisi masyarakat sipil lainnya. Kementerian ATR/BPN juga sudah memasang plang larangan dan menyatakan bangunan itu bermasalah. Artinya, yang bermasalah sekarang adalah gubernurnya, karena tidak bertindak,” katanya.
Tommy mengingatkan, rekomendasi pembongkaran sejatinya sudah harus dijalankan sejak awal Januari. Namun hingga kini, tak ada tindakan nyata di lapangan. “Harusnya dibongkar sejak 7 Januari. Tapi yang kami lihat justru penundaan tanpa batas. Ini pembiaran,” katanya.






