Oleh karena itu, Walhi Sumbar bersama jaringan masyarakat sipil kini bersiap melangkah lebih jauh. Selain KPK, laporan baru akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dasar dugaan pelanggaran kewajiban kepala daerah.
“Kami sedang menyiapkan laporan ke Mendagri. Dasarnya jelas, termasuk temuan maladministrasi dan penundaan berlarut sebagaimana yang pernah disorot Ombudsman. Ini bentuk tindakan korektif yang akan kami dorong,” ucapnya.






