Di tempat itulah kami menyemai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai bidang masing-masing. Di sanalah kami menyaksikan pergantian generasi mahasiswa, perubahan kurikulum, transformasi teknologi pembelajaran, hingga perubahan sosial yang bergerak cepat. Namun di tengah perubahan itu, ada satu pertanyaan yang terus mengetuk batin: apakah kami sekadar mengajar, atau sungguh-sungguh telah mendidik anak bangsa?
Pertanyaan itu membawa kita pada refleksi yang lebih dalam: apakah kami telah menjadi dosen yang saujana—dosen yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk moral dan karakter anak bangsa sebagai bagian dari amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945? Transfer ilmu pengetahuan relatif mudah diukur.
Ada poin angka kredit, ada publikasi ilmiah, ada jumlah lulusan, pada akreditasi program studi, dan ada peringkat institusi. Semua itu dapat dihitung dan dipresentasikan dalam grafik dan tabel. Tetapi pendidikan, sejatinya tidak pernah memiliki ukuran yang sesederhana angka. Apalagi Pendidikan moral (akhlak), ia semestinya hidup dalam sikap, tumbuh dalam keteladanan, dan berbuah dalam karakter yang sering kali baru tampak bertahun-tahun kemudian.
Pertanyaan terkait apakah kami telah menjadi tenaga pendidik ini tidak lahir secara tiba-tiba. Soalan ini tumbuh dari kontemplasi panjang pada November hingga Desember 2025 tahun lalu, ketika berbagai bencana datang bertubi-tubi dan hanya sedikit di antara kita yang benar-benar mau belajar dengan melihat ke dalam diri. Kita sering sibuk mencari sebab di luar, namun enggan bercermin ke dalam.
Saya merenungi kemungkinan adanya kekeliruan dalam cara kita mendidik anak bangsa. Kita fasih melafalkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam setiap kata Pembukaan UUD 1945. Kita terbiasa berbicara tentang pedagogik, metodologi pembelajaran, dan strategi evaluasi. Namun kerap kita lupa bahwa pendidikan bukan semata membuat peserta didik pintar, mampu berpikir kritis, dan memiliki keahlian teknis. Pendidikan sejatinya adalah proses memanusiakan manusia.
Bukankah tujuan pendidikan nasional telah ditegaskan dengan sangat jelas? Bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Rumusan ini bukan sekadar kalimat normatif dalam peraturan perundang-undangan. Ia adalah kompas moral bagi setiap pendidik. pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kata “watak” dan “peradaban” di dalamnya menunjukkan bahwa pendidikan tidak boleh berhenti pada kecerdasan intelektual semata.






