BeritaHukum

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Narkotika Dibakar dan Diblender

1
×

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Narkotika Dibakar dan Diblender

Sebarkan artikel ini
Kejari
Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Narkotika Dibakar dan Diblender. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, yang digelar di halaman Kantor Kejari Pessel, Selasa (10/2/2026).

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Ade Saputra, Hakim Pengadilan Negeri Painan Putra Sibagariang, Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono, perwakilan Kodim 0311/Pesisir Selatan, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Kajari Pessel Mohd. Radyan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Secara khusus, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran yang telah mempersiapkan dan melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga  KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MULYADI, JPU Tuntut Tiga Terdakwa dengan Hukuman Berbeda

Baca juga : Gema Prestasi di Arena Genus Porsinikes & Expo Teaching Factory SMK Kesehatan Genus Sumbar 2026 Menyemai Bakat dan Sportivitas Pelajar

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Mohd. Radyan.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan, dengan beragam jenis kejahatan, mulai dari tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, hingga perkara pidana lainnya.

Baca Juga  Pemko Padang Dorong Pensiunan Tetap Berkontribusi Lewat PPI

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram, ganja kering seberat 25,27 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan untuk dimusnahkan.

Kejari Pessel Musnahkan

Mohd. Radyan menyebut, pemusnahan barang bukti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” katanya.