Sumbar

Tim Penertiban Lembah Anai Perlu Dievaluasi

0
×

Tim Penertiban Lembah Anai Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Lembah

Padang, hantaran.Co–Masih lambat dan berlarut-larutnya proses penertiban bangunan ilegal di kawasan rawan bencana Lembah Anai menuai sorotan dari banyak pihak. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dinilai perlu mengevaluasi tim yang ditugaskan untuk mengeksekusi bangunan-bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, menanggapi laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, pihaknya meminta meminta Gubernur mengevaluasi tim yang telah dibentuk untuk menertibkan kawasan Lembah Anai dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari.

Baca Juga  Sampai di BIM, Seruan “Anies Presidenku” Menggema

Baca Juga : Peluang Fresh Graduate S1 Bidang Teknik setelah Menyelesaikan Pendidikan Profesi Insinyur di UNAND

Adel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Ombudsman Sumbar menyimpulkan adanya maladministrasi berlarut-larut dalam proses penertiban kawasan Lembah Anai yang berlangsung sejak 2022.

Padahal Pemprov Sumbar seharusnya dapat lebih cepat dan tegas menggunakan kewenangan yang dimiliki, terutama oleh Gubernur, dalam menertibkan bangunan dan aktivitas ilegal di sepanjang jalur Lembah Anai yang diketahui masuk zona merah rawan bencana.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga mendorong pembongkaran mandiri maupun pembongkaran paksa. Namun proses itu berjalan lambat dan terkesan terulur,” katanya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  dr. Muhammad Riendra Pimpin IDI Cabang Padang

Ia juga menyoroti penerbitan surat peringatan yang dinilai terlambat. Pasalnya, surat peringatan pertama hingga ketiga serta surat keputusan pembongkaran mandiri baru diterbitkan pada 2025, meski pelanggaran pemanfaatan ruang telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. “Ombudsman sangat menyayangkan kondisi tersebut, karena pelanggaran sudah berlangsung lama namun penanganannya tidak segera dilakukan,” kata Adel.