Sumbar

Tim Penertiban Lembah Anai Perlu Dievaluasi

0
×

Tim Penertiban Lembah Anai Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Lembah

Di sisi lain, terkait adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026, yang disebut-sebut menjadi alasan kenapa hingga kini Pemprov Sumbar tak kunjung bergerak, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan penertiban hotel dan rest area,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya masih ada langkah yang dapat dilakukan Pemprov sembari menunggu putusan pengadilan. Salah satunya mengidentifikasi ulang objek-objek yang diduga melanggar tata ruang dan menyusun strategi penertiban lanjutan. “Masih ada objek lain yang diduga melanggar tata ruang dan itu perlu ditertibkan. Pemprov bisa mulai dengan pendataan dan penyusunan langkah strategis,” tuturnya.

Baca Juga  Kunker ke Pessel, Lisda Hendrajoni Salurkan Bantuan Masjid dan Sembako

Pembiaran Bangunan Liar di Lembah Anai Sistematis

Kepala Departemen Advokasi Walhi, Tommy Adam menilai sikap Pemprov ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada pembiaran sistematis yang sarat kepentingan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran bangunan di Lembah Anai merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. Seluruh unsur pelanggaran sudah terang-benderang dan diakui oleh institusi negara.

“Ini bukan asumsi. Faktanya jelas, bangunan hotel itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Sudah dinyatakan melanggar pemanfaatan ruang oleh Kementerian ATR/BPN, berada di sempadan sungai, kawasan lindung, dan di zona berisiko tinggi bencana banjir dan banjir bandang,” ujar Tommy Adam.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Tewas, Berikut Datanya

Selain itu, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan kondisi tersebut, ia menilai dasar hukum untuk penindakan, bahkan pembongkaran paksa sudah lebih dari cukup.

“Kalau bicara dasar hukum, itu sudah sangat kuat. Mau sanksi administratif sampai pembongkaran paksa, atau bahkan pidana karena mengubah ruang, semuanya ada. Jadi tidak ada lagi soal pembuktian,” ujarnya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Menurut Tommy, publik seperti “dipermainkan” oleh pemerintah sendiri. Penundaan demi penundaan dinilai sebagai akal-akalan administratif untuk menghindari tindakan tegas di lapangan.