“Teman-teman sudah konsultasi ke pusat dan juga mengambil perbandingan ke Jawa Barat. Informasinya sudah kami dapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kami eksekusi,” ujarnya.
Arry menekankan, aspek hukum menjadi pertimbangan utama dalam penundaan tersebut. Pemerintah daerah (pemda) tidak ingin gegabah mengeksekusi tanpa landasan yang benar-benar kokoh, apalagi di tengah kompleksitas persoalan tata ruang dan kebencanaan di kawasan Lembah Anai. “Ini karena aspek hukum. Bukan coba-coba. Tidak ada masalah ketidaktegasan, tidak ada,” tuturnya.
Menurut Arry, kehati-hatian ini diperlukan agar langkah penertiban tidak berujung pada sengketa hukum berkepanjangan atau membuka celah masalah baru setelah eksekusi dilakukan. “Kami ingin memastikan proses itu berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru setelahnya,” kata Arry.






