Berita

Air Mengalir, Ibadah Terjaga, Perumda Air Minum Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah

3
×

Air Mengalir, Ibadah Terjaga, Perumda Air Minum Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini
Air
Air Mengalir, Ibadah Terjaga, Perumda Air Minum Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah. ist

PADANG, HANTARAN.Co — Air yang mengalir di tempat ibadah bukan sekadar penunjang aktivitas, melainkan bagian tak terpisahkan dari kebersihan, ketenangan, dan kekhusyukan umat. Berangkat dari kesadaran itulah, Perumda Air Minum (Perumda AM) Kota Padang menghadirkan program pembebasan rekening tagihan air bagi rumah ibadah, sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan kegiatan keagamaan di kota ini.

Dilansir dari media sosial Instagram Perumda AM Kota Padang, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang Nomor 2/SK/2026 ada pembebasan tagihan rekening air untuk rumah ibadah yang aktif di Kota Padang seperti Masjid, Gereja,  Vihara, Pura, dan Klenteng yang berlaku mulai dari Januari 2026 hingga Desember 2026.

Baca juga : Optimalkan Dana Transfer, Pemkab Pasaman Barat dan KPPN Lubuk Sikaping Susun Strategi Tahun 2026

Baca Juga  Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mangga Roboh di Padang, Akses Jalan Terputus

Program tersebut ditujukan bagi rumah ibadah yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan pemakaian. Masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng memperoleh pembebasan tagihan dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan. Sementara itu, musholla mendapatkan pembebasan dengan pemakaian hingga 200 meter kubik.

Adapun beberapa poin yang perlu diingat yaitu apabila pemakaian lebih dari 250 meter kubik maka akan dikenakan biaya atas kelebihan tersebut dan bagi rumah ibadah yang tidak aktif kebijakan tersebut berlaku jika dapat melunasi tunggakan dan memenuhi syarat yang berlaku.

Air Mengalir, Ibadah Terjaga, Perumda Air

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban operasional pengelola rumah ibadah, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti air bersih untuk wudu, kebersihan lingkungan, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Dengan berkurangnya beban biaya rutin, pengurus diharapkan dapat lebih memusatkan perhatian pada pelayanan umat dan penguatan fungsi rumah ibadah sebagai pusat pembinaan spiritual dan sosial.

Baca Juga  DPRD Pasaman Barat Pelajari Sistem Pilwana e-Voting dan e-Pokir ke Agam

Perumda AM Kota Padang menilai air bersih bukan semata kebutuhan teknis, tetapi juga elemen penting dalam menjaga kualitas ibadah. Ketersediaan air yang memadai diyakini berpengaruh langsung terhadap kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan sehari-hari.

Bagi pengurus rumah ibadah yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan persyaratan program pembebasan tagihan ini, Perumda Air Minum Kota Padang membuka layanan melalui Call Center 1500030 serta layanan WhatsApp di nomor 0811669123.

Melalui kebijakan ini, Perumda AM Kota Padang berharap kehadiran air bersih dapat terus mengalir, seiring dengan terjaganya denyut ibadah dan ketenangan batin masyarakat Kota Padang. (*)