Di pinggiran Jakarta, seorang ibu buruh cuci melepas anaknya ke sekolah. Harapannya sederhana: hari ini anaknya mendapat makan siang yang layak. Tidak perlu lagi memutar otak mencari uang bekal. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) baginya bukan retorika politik. Tumpuan konkret. Namun sang anak pulang. Bercerita tentang “ompreng,” wadah makan yang isinya jauh dari bergizi. Harapan berubah menjadi pengkhianatan.
Program MBG kini berdiri di titik kritis. Akan menjadi tonggak transformasi sumber daya manusia Indonesia? Atau justru bancakan korupsi baru yang mewariskan residu masalah kesehatan pada generasi mendatang? Pertanyaan bukan retorika. Lapangan bicara lebih keras daripada narasi pemerintah.
Makan Gizi Gratis Dijalankan dengan Petunjuk Internal
Badan Gizi Nasional mengklaim optimisme. Survei BPS menyebutkan program menciptakan efek pengganda ekonomi: membuka lapangan kerja baru, menekan pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi pangan. Namun niat baik tanpa tata kelola berubah menjadi bencana.
Baca Juga : Pelindo Tingkatkan Efisiensi Petikemas di Pelabuhan Teluk Bayur
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dalam kajian seri kedua pada 6 Februari 2025 membedah celah krusial. Dari analisis terhadap 29 sampel menu makanan di beberapa lokasi, hanya 17 persen yang memenuhi target 30-35 persen Angka Kecukupan Gizi (AKG) energi harian. Founder dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih tegas: belum jelasnya kerangka regulasi dan tata kelola berdampak signifikan terhadap operasionalisasi MBG di lapangan.
Kesenjangan dalam ilmu kebijakan publik disebut implementation gap. Birokrasi terlalu panjang membuat nilai per porsi menyusut saat sampai di meja siswa. Terpotong biaya distribusi. Terpotong margin keuntungan vendor. Penggunaan surat keputusan kedeputian lembaga tidak memiliki kekuatan mengikat. Program MBG semestinya diatur dengan regulasi setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur aspek tata kelola dan kerja lintas kementerian/lembaga.
Hingga 22 Oktober 2025, CISDI mencatat 11.585 kasus keracunan makanan telah terjadi di puluhan kabupaten/kota di 24 provinsi. Namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden yang komprehensif untuk memperbaiki tata kelola MBG. Keracunan bukan sekadar kegagalan teknis. Ini kejahatan moral lintas generasi yang merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara.
CISDI juga menyoroti masifnya penggunaan pangan ultra-olahan yang berbenturan dengan program peningkatan gizi Kementerian Kesehatan. Sebanyak 45 persen sampel menu MBG pada evaluasi April 2025 mengandung produk tinggi gula, garam, dan lemak. Hanya dari kombinasi dua menu kemasan MBG, biskuit kering dan sereal instan, bisa menyumbang hingga 18 gram gula, mencapai 72 persen kebutuhan konsumsi gula harian anak menurut standar WHO.






