Padang, hantaran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas area garis sempadan sungai, Tepi Bandar Kali kawasan Simpang Haru, Selasa (10/2/2026). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan.
Bangunan yang dibongkar melanggar ketentuan garis sempadan sungai yang merupakan kawasan bebas bangunan. Keberadaan bangunan dinilai berpotensi menghambat alur pemeliharaan sungai, mengganggu keseimbangan ekosistem, sekaligus meminimalisir potensi risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Baca Juga : DPRD Pariaman Nilai Pers Kunci Transparansi dan Kontrol Publik
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi sungai agar tetap sesuai dengan peruntukannya, baik dari sisi lingkungan, estetika kota, maupun faktor keselamatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Padang tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan.
Satpol PP Minta Warga Patuhi Aturan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kota.
“Penertiban ini kami lakukan dengan mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah menjaga lingkungan tetap lestari serta memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, khususnya di sepanjang aliran sungai, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, terutama di kawasan yang rawan,” ujarnya.






