Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terletak pada mengejar pertumbuhan tinggi, tapi juga pada keberhasilan mengangkat taraf hidup masyarakat di lapisan terbawah. Sebab, seberapa pun hebatnya kemajuan di bangsa ini, prestasi itu akan tergerus jika masih terjadi kemiskinan ekstrem seperti yang dialami keluarga YBR. Dan mereka bukan satu-satunya keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan absolut.
Ada pejabat negara yang menganggap tragedi YBR sebagai “wake-up call” bagi pemerintah untuk “mempercepat pembangunan dan perhatian pada kesehatan mental anak”. Istilah “wake-up call” itu terlalu menyederhanakan masalah. Ini bukan “wake-up call”, sebab istilah itu berarti tadinya pemerintah sedang tertidur lelap, sehingga perlu dibangunkan dengan lonceng kematian. Tragedi YBR adalah cambuk yang menghantam seluruh bangsa ini.
Ini bukan urusan percepatan pembangunan; ini urusan percepatan pemerataan yang sudah sangat lama terlambat di daerah-daerah tertinggal. Ini bukan pula urusan kesehatan mental anak; ini mungkin urusan kesehatan mental para pengambil keputusan dari pusat sampai ke daerah. Seperti itu asumsi sebagian warga masyarakat yang terpukul oleh tragedi tersebut, sampai muncul pertanyaan: Di mana gerangan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan?
Negara, melalui BP Taskin dan Pemda, perlu memiliki data warga miskin yang aktual; dan mengimplementasikan aksi-aksi pemberdayaan secara konsisten, tanpa bergantung pada siklus pergantian kepemimpinan. Bantuan-bantuan sosial perlu diperluas menjadi program pemberdayaan masyarakat golongan bawah secara sistematis dan berkelanjutan, sebagai bagian dari jaring pengamanan sosial.
Program pemberdayaan demikian tak boleh didasari pada kepentingan politik musiman, melainkan perlu menjadi komitmen negara untuk secara tulus dan konsisten mengangkat taraf hidup masyarakat di lapisan terbawah dari piramida sosial, agar jangan ada lagi YBR yang kedua.
Tamparan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Kalau konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp769,08 triliun dari total APBN sejumlah Rp3.842,7 triliun, tapi ada anak yang bunuh diri karena tak punya buku dan pulpen, itu berarti negara tidak hadir di sana. Negara lalai menjalankan amanat konstitusi.
Tidak heran kenapa Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, naik pitam dan menyemprot semua aparatnya—sambil menegur dirinya sendiri juga. Sebab Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Secara eksplisit pasal itu mewajibkan perlindungan negara terhadap anak miskin seperti YBR.






