Dengan kondisi tersebut, jika memang ada pengembalian dana TKD yang dipotong, maka jalur realistisnya hanya melalui APBD Perubahan. “Kalau pusat mengembalikan dana TKD yang dipotong itu, tentu mekanismenya hanya bisa di APBD Perubahan,” ujar Arry dalam diskusi percepatan pemulihan Sumbar, beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa tanpa regulasi baru dari pusat, wacana pembatalan pemotongan TKD berpotensi hanya menjadi janji politik tanpa realisasi fiskal.
Pemulihan Pascabencana Tidak Bisa Ditunda
Di tengah ketidakpastian itu, kebutuhan pemulihan pascabencana tidak bisa ditunda. Infrastruktur rusak berat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara pemda tetap harus memastikan layanan dasar berjalan, mulai dari penanganan darurat hingga pemulihan ekonomi masyarakat.
Diskresi telah diberikan pusat kepada daerah untuk melakukan pergeseran APBD. Namun konsekuensinya, sejumlah program yang tidak bersifat mendesak harus ditarik dan dialihkan untuk penanganan bencana.
Persoalannya, ruang fiskal daerah semakin menyempit. Pembahasan bersama DPRD pun membuka ruang tarik-menarik politik anggaran, sementara masyarakat terdampak membutuhkan kepastian.
Upaya komunikasi politik sebelumnya juga telah dilakukan. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy bahkan menyampaikan langsung aspirasi agar TKD Sumbar dikembalikan, dengan harapan ada diskresi Presiden melalui Menteri Keuangan. Namun hingga memasuki Februari 2026, sinyal tambahan TKD masih berhenti pada tataran pembahasan rapat, belum menjelma menjadi regulasi konkret.
Kini, Sumbarat berada pada titik krusial, antara menunggu kebijakan fiskal pusat yang belum pasti, atau memaksimalkan APBD yang ruangnya semakin terbatas. Bagi daerah yang masih berjuang bangkit dari bencana, waktu bukan sekadar angka dalam kalender anggaran. Tanpa kepastian tambahan TKD, pemulihan berisiko berjalan lebih lambat dari harapan. Dan bagi masyarakat terdampak, setiap keterlambatan berarti beban yang harus dipikul lebih lama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyetujui tambahan anggaran TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana Sumatera. Tercatat, total tambahan anggaran TKD untuk 2026 di tiga wilayah itu sebesar Rp10,65 triliun. Hal itu sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Kami ambil yang maksimal sesuai usulan Mendagri,” kata Purbaya dalam Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).





