Total ada 67 daerah di tiga provinsi Sumatera yang menerima tambahan anggaran TKD. Jumlah itu terdiri dari 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD, serta 20 daerah terdampak bencana tidak mengalami penurunan TKD.
“Semuanya akan direvisi ke atas. Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh,” ujar Purbaya.
Purbaya memastikan tambahan alokasi TKD akan ditransfer paling lambat mulai 28 Februari 2026 dengan minim persyaratan. Penyaluran dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni Februari, Maret dan April.
“Penyaluran tambahan TKD di Februari paling tidak minggu keempat akan mencapai Rp4,2 triliun. Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah transfer dana TKD ke tiga daerah itu sebesar Rp13 triliun sampai 17 Februari 2026. Realisasi itu lebih tinggi 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp10,78 triliun.
“Kami lihat keadaan keuangan mereka di Januari 2026 cukup. Di Aceh itu ada Rp3,5 triliun, Sumut Rp4,5 triliun, dan Sumbar Rp1,8 triliun. Jadi mereka punya cash Rp9,9 triliun. Kami pastikan uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tutur Purbaya.





