Sumbar

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Tuntaskan Status Aset Lahan Eks SPT Air Runding

0
×

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Tuntaskan Status Aset Lahan Eks SPT Air Runding

Sebarkan artikel ini

Pasaman, hantaran.Co–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) resmi memulai langkah konkret untuk menuntaskan polemik status lahan eks Stasiun Pembibitan Ternak (SPT) Air Runding, Kecamatan Koto Balingka.

Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang tentang pendataan aset. Baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga : Polres Pessel Ungkap 8 Kasus dan Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, dan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto Rabu (11/2/2026) yang didampingi oleh pejabat terkait. Baik dari pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkab Pasbar.

Berdasarkan informasi bahwa pemanfaatan lahan akan dibagi menjadi tiga peruntukan utama
1.000 Hektar dialokasikan khusus untuk masyarakat setempat. 500 Hektar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 Hektar diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasbar.

Sekdaprov Arry Yuswandi menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Gubernur Sumbar dan Bupati Pasbar.

Baca Juga  Banyak Penyelenggara Haji dan Umrah di Sumbar Perusahaannya di Jakarta, Gubernur Akan Siapkan Rendang untuk Jemaah Berangkat dari Sumbar

Ia menyoroti pentingnya tertib administrasi aset agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang. Sebab, berdasarkan SK gubernur tahun 2006 lalu, bahwa lokasi tersebut belum tertib secara administrasi.

“Selama hampir 20 tahun belum juga selesai. Saat ini kita harus bersama sama untuk menyatukan langkah. Apa yang musti kita lakukan dengan tujuan agar secara hukum ada legalitas kepemilikan,”katanya.

Bupati Pasbar Berharap Penyelesaian Tanpa Gejolak

Sementara itu, Bupati Yulianto berharap penyelesaian lahan air rundiang tersebut dilakukan secara humanis dan tanpa gejolak.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut baik langkah sinergis ini. Ia menegaskan bahwa upaya penataan aset ini murni didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada SK Gubernur tahun 2006 yang menetapkan status tanah tersebut sebagai milik pemerintah.

“Penyelesaian ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat luas. Saya yakin masyarakat sudah menyadari bahwa lahan yang mereka olah adalah milik negara,”ungkap Yulianto.

Baca Juga  Nagari di Pasbar Diminta Menganggarkan Biaya Sampah

Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses transisi ini.

“Saya ingin persoalan ini tuntas paling lambat pada tahun 2026. Kami di Pasbar ingin bekerja sama erat dengan provinsi agar langkah-langkah yang diambil tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” tambahnya.

Langkah Strategis Menuju 2026
Sebagai bagian dari proses legalisasi, masyarakat yang saat ini mengelola lahan diminta untuk mengajukan surat permohonan pemakaian lahan kepada Pemerintah Provinsi. Pemerintah juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tokoh masyarakat, niniak mamak, dan wali nagari setempat untuk memastikan seluruh aspirasi terakomodasi.

Tahun 2025 menjadi momentum krusial bagi Pemkab Pasbar yang telah mengajukan langkah-langkah administratif agar proses pengukuran dan pemetaan ulang dapat segera dilakukan. Dengan kepastian status lahan ini, diharapkan membuka peluang investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih tertata di wilayah Air Runding.