Berita

Pemkab Dharmasraya Lakukan Penataan Ulang Kendaraan Dinas

2
×

Pemkab Dharmasraya Lakukan Penataan Ulang Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Lakukan Penataan Ulang Kendaraan Dinas. ist

DHARMASRAYA, HANTARAN.Co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menggelar penataan ulang kendaraan dinas, Kamis (12/02), di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya.

Penataan ini merujuk pada Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 100.3.3.2/267/KPTS/BUP-2025 tentang nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya.

Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, menegaskan bahwa, pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas benar – benar terpelihara, pajaknya tertib, dan penggunaannya sesuai kewenangan.

Baca juga : Binrohtal Polres Pasaman, Perkuat Integritas dan Karakter Humanis Personel

“Kita akan mengecek apakah mobil dinas dipelihara dengan baik berikut pajaknya. Ini kendaraan Pemda, kewenangannya ada pada pemerintah daerah. Harus jelas status dan tanggung jawabnya,” tegas Jasman.

Penataan ini juga menyentuh soal simbol, Nomor Polisi kendaraan jabatan yang sebelumnya masih menggunakan empat angka diminta diganti menjadi dua angka. Instruksi itu bukan sekadar soal pelat, melainkan soal peruntukan dan marwah jabatan.

Baca Juga  Wali Kota Bukittinggi Terima Audiensi IKM Sumut

“Tidak ada lagi kepala OPD yang memakai nomor empat angka. Diganti dua angka dan segera diurus ke Samsat. Sesuai peruntukannya, agar ada wibawa perintah bagi yang memakainya,” ujarnya.

Di sisi lain, masih ada kepala OPD yang belum memiliki kendaraan dinas yang layak. Ada kendaraan operasional yang mati KIR, ada kemungkinan STNK yang hilang, dan ada aset yang belum terdata dengan rapi.

Pemkab Dharmasraya Lakukan

Asisten III Ronie Puska, S.T, menjelaskan, bahwa pengecekan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari cek fisik hingga kelengkapan administrasi.

“Pertama kita lakukan cek fisik dan kelengkapan. Berkemungkinan ada STNK yang hilang. Banyak kendaraan operasional yang KIR-nya mati, padahal KIR itu penentu layak tidaknya kendaraan untuk operasional. Sekaligus kita hitung jumlah kendaraan dan menilai kelayakan pemakaiannya,” jelas Ronie.

Baca Juga  Begini Kondisi Belasan Tahanan Mapolres Payakumbuh yang Positif Covid-19

Langkah ini menjadi cermin kecil dari tata kelola aset daerah. Mobil dinas bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol tanggung jawab publik. Ketika pajak menunggak, KIR mati, atau administrasi tercecer, yang dipertaruhkan bukan hanya kendaraan akan tetapi kredibilitas birokrasi itu sendiri.

Usai sambutan, Penjabat Sekda Jasman Rizal didampingi Asisten III Ronie Puska dan Kepala Inspektorat Rahmadani bersama sejumlah kepala OPD langsung turun melakukan pengecekan fisik. Mobil dinas Sekda dengan nomor polisi BA 6 V menjadi yang pertama diperiksa, sebelum rombongan bergerak ke kendaraan lainnya satu per satu. (h/mdi)