BeritaKriminal

Satresnarkoba Polres Pessel Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Sungai Gemuruh dan Sungai Kuyung

0
×

Satresnarkoba Polres Pessel Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Sungai Gemuruh dan Sungai Kuyung

Sebarkan artikel ini
Polres
Satresnarkoba Polres Pessel Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Sungai Gemuruh dan Sungai Kuyung. ist

Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026), dua orang pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pancung Soal.

Pengungkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Sungai Gemuruh dan Kampung Sungai Kuyung, Kenagarian Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Baca juga : 68 Taruna SMA Praja Nusantara Sumbar Resmi Dilantik, Siap Tembus TNI–Polri

Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap salah satu terduga pelaku,” ujar Hardi Yasmar.

Tersangka pertama berinisial RP (30), seorang wiraswasta, diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sungai Gemuruh. Saat itu, tim yang menyamar menunggu di depan sebuah warung sesuai kesepakatan transaksi. Tak lama kemudian, RP datang membawa sabu yang hendak dijual, polisi langsung melakukan penangkapan dan menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Baca Juga  Marlis, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 dari Partai NasDem Gelar Safari Politik ke Kecamatan IX Koto Dharmasraya

Satresnarkoba Polres Pessel Bongkar

Dari tangan RP, polisi menyita satu paket sedang sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam dengan nomor polisi BA 6232 ZD.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial MO.

Berdasarkan pengembangan tersebut, tim bergerak cepat menuju Kampung Sungai Kuyung untuk memburu MO (39), seorang sopir yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MO saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Dalam penggeledahan badan dan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket sedang sabu, 16 paket kecil sabu siap edar, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scopy warna putih tanpa nomor polisi.

Baca Juga  Satpol PP Pesisir Selatan Gerebek Tempat Karaoke di Tarusan, Temukan Aktivitas Menyimpang

“MO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Kasat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa. (h/kis)

Penulis: Okis Mardiansyah