Pelapor dalam kasus ini adalah Adi Salmi (40), karyawan PT TBG, warga Kampung Jambak, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
AKP Welly Anoftri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pencurian infrastruktur vital, terutama yang menyangkut fasilitas telekomunikasi karena berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Pencurian kabel tower bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu jaringan komunikasi masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau objek vital,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Linggo Sari Baganti telah menerima laporan polisi Model B, mencatat keterangan para saksi, serta menerbitkan surat tanda penerimaan laporan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tuturnya. (h/kis)






