Nasional

Pemerintah Tetapkan Puasa pada Kamis 19 Februari 2026

1
×

Pemerintah Tetapkan Puasa pada Kamis 19 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
pemerintah

Jakarta, hantaran.Co–Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

“Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Baca Juga : Tips Tetap Nyaman Beraktivitas Saat Puasa

Nasaruddin mengungkapkan bahwa di wilayah Asia Tenggara hilal masih berada di bawah ufuk atau minus 2 derajat. Hilal dinyatakan belum memenuhi kriteria untuk penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah.

Berdasarkan perhitungan hisab para ahli astronomi, posisi hilal saat ini masih belum memungkinkan untuk dirukyat.Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian, keilmuan, dan kebersamaan umat.

Baca Juga  Klaim Tak Ada Lagi Pengekangan Pers, Menkopolhukam : Dulu Dibredel dan Blackout

“Sidang isbat mempertemukan data hisab dengan hasil rukyatul hilal. Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujar Abu Rokhmad.

Pemerintah Lakukan Rukyatul Hilal di 96 Lokasi

Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak (konjungsi) menjelang Ramadan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 19.01 WIB. Posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik, serta sudut elongasi 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.

Baca Juga  Imbas Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat

Data ini sesuai dengan kriteria visibilitas yang digunakan (seperti MABIMS), sehingga hilal belum memenuhi syarat terlihat secara teoretis. Untuk itu, Kemenag melaksanakan rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia guna melengkapi data hisab.

Pengamatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait lainnya. Hasil rukyat dari seluruh titik tersebut menjadi bahan utama pembahasan dalam sidang isbat.