BeritaKriminal

Subuh Mencekam di Musala Singapura, “Si Komo” Terekam CCTV Gasak Ponsel Jemaah

2
×

Subuh Mencekam di Musala Singapura, “Si Komo” Terekam CCTV Gasak Ponsel Jemaah

Sebarkan artikel ini
Musala
Subuh Mencekam di Musala Singapura, “Si Komo” Terekam CCTV Gasak Ponsel Jemaah. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Suasana hening di sebuah musala di kawasan Kuranji mendadak berubah menjadi awal dari pengungkapan kasus pencurian yang terekam jelas kamera pengawas. Seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Si Komo” tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian setelah aksinya menggasak ponsel jemaah terbongkar lewat rekaman CCTV.

Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku berinisial MY alias Komo (36), Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah musala SPBU di kawasan Ketaping.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Riyan Andara, yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam saat berada di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang, Jumat (13/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Puasa pada Kamis 19 Februari 2026

Baca Juga  Bawaslu Pesisir Selatan Tingkatkan Kapasitas SDM Jelang Tahapan Pemilu dan Pilkada

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 16 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur.

“Pada hari Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB kami menangkap pelaku yang berinisial MY alias Komo (36) karena diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Yasin, Selasa (17/2/2026).

Subuh Mencekam di Musala Singapura

Menurut kronologi, usai membersihkan Musala Singapura, korban hendak mengambil ponselnya yang disimpan di kamar garin. Namun, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala.

“Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping Wakili Sumbar di Ajang POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal mendapatkan petunjuk bahwa pria dalam rekaman CCTV berada di musala SPBU Ketaping. Petugas mendapati terlapor sedang tertidur di lokasi tersebut.

“Tanpa perlawanan, terlapor langsung diamankan,” tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana. Tim kemudian menjemput Bijaksana di kawasan Ketaping sekaligus mengamankan barang bukti.

Dari tangan petugas, disita satu unit ponsel Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (h/dna)