Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Menurutnya, kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin akan keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Riyadi menegaskan bahwa PT Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa praktik bisnis emas Pegadaian selama ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.
“Artinya, setiap saldo emas digital yang dimiliki nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan didukung oleh emas fisik yang nyata dan terjamin keberadaannya. Nasabah juga memiliki hak untuk melakukan pengambilan fisik emas melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan.
Pertama, Simpanan Emas. Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
Kedua, Pembiayaan Emas. Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
Ketiga, Perdagangan Emas. Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)





