Keempat, Penitipan Emas. Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Ia menambahkan, secara sederhana konsep kepemilikan kolektif (emas musya’) memastikan transparansi dan kepastian hak nasabah.
“Sebagai ilustrasi, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikannya. Hal yang sama berlaku pada transaksi Cicil Emas dengan berbagai denominasi hingga mencapai total tertentu. Dengan demikian, setiap nasabah pada hakikatnya memiliki hak kepemilikan atas bagian emas fisik yang tersimpan, meskipun secara fisik tidak dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi. Status kepemilikan tetap sah, nyata, dan terjamin, serta dapat dicetak atau diambil dalam bentuk fisik sesuai mekanisme dan proses yang berlaku,” terang Agus Riyadi.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. (h/yes)





