Sumbar

Penataan Lembah Anai Tak Bisa Ditawar

1
×

Penataan Lembah Anai Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
Anai

Tanahdatar, hantaran.Co–Sejak luluh lantak dihantam banjir lahar dingin Marapi pada 11 Mei 2024, wacana penataan kembali kawasan Lembah Anai terus memicu berbagai polemik. Ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang masih berdiri di kawasan zona merah rawan bencana itu membuat persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Pada Senin (6/2/2026), usai meninjau  kawasan Lembah Anai, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk menata kawasan Lembah Anai secara serius dan berkelanjutan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa langkah pembongkaran menyeluruh akan dilanjutkan setelah adanya koordinasi lebih mendalam dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga : Jalur Padang-Bukittinggi Tanpa Sistem Satu Arah Saat Libur Lebaran 2026

Meski awalnya direncanakan sebagai aksi penertiban bangunan yang tidak sesuai tata ruang, tim di lapangan memilih pendekatan yang lebih persuasif. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap menghormati hak-hak masyarakat sekaligus mengutamakan keselamatan publik di zona rawan bencana.

Ia menjelaskan, berdasarkan berita acara tertanggal 22 Juli 2025, telah disepakati pengosongan kawasan tertentu di Lembah Anai yang masuk kategori rawan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko bencana dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Bencana yang terjadi pada akhir tahun lalu, menurut Arry, semakin menegaskan bahwa potensi risiko di kawasan ini bukan sekadar peringatan di atas kertas. Dampak yang ditimbulkan menjadi pengingat bahwa langkah antisipasi harus dijalankan secara konsisten.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Air Terjun Lembah Anai, Satu Mobil Sampai Terjun ke Sungai

“Faktanya, bencana benar-benar terjadi dan sebagian bangunan di kawasan ini terdampak. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa aspek keselamatan tidak boleh diabaikan,” katanya.

Arry menekankan, Pemprov Sumbar tidak ingin kesepakatan yang telah dibuat bersama berhenti sebatas dokumen administratif. Seluruh tahapan penataan, mulai dari pengosongan kawasan rawan hingga penertiban sesuai ketentuan, harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh seluruh pihak terkait.

Sebagai kawasan yang berstatus Taman Wisata Alam, penataan Lembah Anai melibatkan berbagai instansi, baik di tingkat daerah maupun vertikal. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar penataan tetap sesuai aturan, sekaligus menjaga fungsi kawasan dan keselamatan masyarakat.

Lembah Anai Jalur Strategis

Arry juga mengingatkan pentingnya antisipasi menjelang meningkatnya arus lalu lintas pada masa libur Lebaran. Lembah Anai merupakan jalur strategis yang kerap dilalui masyarakat, sehingga kondisi kawasan yang aman dan tertib menjadi kebutuhan mendesak.

“Kita tidak ingin pada momen yang seharusnya membawa kebahagiaan justru terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Arry menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah meminimalisir risiko bencana, mengingat kawasan Lembah Anai merupakan jalur perlintasan air yang rawan banjir bandang (galodo). Namun, ia juga menekankan pentingnya mencapai kesepahaman bersama sebelum tindakan teknis lebih lanjut dilakukan.

Baca Juga  Pemimpin Umum Harian Haluan Zul Effendi Terpilih Jadi Ketua DKP PWI Sumbar

“Kami ingin ada langkah-langkah tindak lanjut berikutnya sesuai yang sudah disepakati bersama. Sekarang bangunan-bangunan di lokasi sudah kosong. Untuk tahapan selanjutnya kami akan melibatkan para pihak secara bersama-sama. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa terlaksana,” ujar Arry.

Ke depan, ia menambahkan, Pemprov Sumbar berencana kembali menggelar rapat konsolidasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan penataan berjalan sesuai komitmen bersama.

Arry berharap, penataan Lembah Anai dapat segera dituntaskan sehingga kawasan tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta pengguna jalan yang melintas.

Sementara itu, terkait bangunan milik PT HSH, Sekdaprov Arry Yuswandi menyampaikan Pemprov Sumbar menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan. Meski begitu, ia meminta kepada pengelola PT HSH juga memiliki rasa tanggung jawab dan peduli atas keselamatan warga dengan cara menyiapkan imbauan bagi warga/pengendara yang memanfaatkan fasilitas PT HSH bahwa lokasi tersebut berada di kawasan rawan bencana.

Dari kunjungan tersebut, terpantau bangunan yang ada di sepadan sungai Batang Anai sudah dikosongkan pemiliknya dan sudah mulai dibongkar, di antaranya bangunan penginapan dan rumah makan.