Politik

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar, Ini Putusannya

9
×

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar, Ini Putusannya

Sebarkan artikel ini
dkpp
Tangkapan layar putusan DKPP RI

PADANG, Hantaran.co–Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (4/11) dalam perkara yang dilaporkan oleh bakal pasangan calon independen Fakhrizal-Genius Umar memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen diberhentikan.

Sidang kode etik terbuka untuk umum itu dibacakan oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota DKPP.

Dalam putusan Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, DKPP menjatuhkan juga menjatuhkan saksi tegas kepada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani dengan memberhentikannya.

Berikut putusan lengkap DKPP RI.

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

2.Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Bakal Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

3.Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua
kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV
Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5.Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu
VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;

6.Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan
Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;

Baca Juga  DKPP Periksa Ketua KPU Tanah Datar Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

7.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

8.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

9.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.

(Rivo/Hantaran.co)

Putusan DKPP ini dapat diakss melalui situs resmi DKPP RIP