Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap 4 Ranperda

1
×

Pemko Payakumbuh Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap 4 Ranperda

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, hantaran.Co–Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (19/2/2026).

Jawaban tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda. Dalam penyampaiannya, Rida menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki persepsi dan komitmen yang sama dengan DPRD terhadap aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Pelayanan Publik di Payakumbuh Tak Boleh Kendur Selama Ramadan

“Setelah kami mendengar dan membaca secara seksama pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat buah Ranperda, dapat kami simpulkan bahwa kita mempunyai persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujar Rida.

Ia menilai, seluruh pandangan umum fraksi memuat masukan penting dalam rangka penyempurnaan Ranperda sekaligus memperkuat kualitas kebijakan daerah yang akan ditetapkan.

Baca Juga  Pelayanan Publik di Payakumbuh Tak Boleh Kendur Selama Ramadan

“Kami sangat menyadari sepenuhnya bahwa pandangan umum yang disampaikan tersebut merupakan masukan, saran dan kritikan yang sifatnya membangun,” katanya.

Pemko Payakumbuh Jadikan Masukan dari DPRD Sebagai Evaluasi

Rida menegaskan, Pemko Payakumbuh menjadikan seluruh masukan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Adapun empat Ranperda yang tengah dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurutnya, catatan dan tanggapan yang disampaikan DPRD menunjukkan perhatian serius legislatif terhadap kualitas regulasi yang akan ditetapkan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menyikapi masukan tersebut secara arif dan bijaksana.

Baca Juga  Gelar Operasi Yustisi di Pasar Payakumbuh, Tim Gabungan Temukan Hal Ini

“Semua itu demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan Kota Payakumbuh yang kita cintai,” ujarnya.

Rida berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid dalam menjalankan amanah pemerintahan. Ia menekankan pentingnya sinergitas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar.

Meski demikian, Rida mengakui jawaban yang disampaikan pemerintah belum tentu sepenuhnya dapat memenuhi harapan seluruh anggota DPRD. Namun ia memastikan pembahasan substansi Ranperda akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui rapat kerja sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Insyaa Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama,” pungkasnya.