Padang

Penetapan Kategori Kerusakan Rumah Pascabencana di Padang Bermasalah

0
×

Penetapan Kategori Kerusakan Rumah Pascabencana di Padang Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Pascabencana

Padang, hantaran.Co–Tiga bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat (Sumbar), persoalan layanan publik bagi warga terdampak masih menyisakan banyak tanda tanya. Di Kota Padang, misalnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih menemukan sedikitnya tiga persoalan utama yang hingga kini dikeluhkan masyarakat.

Temuan itu mengemuka dalam program Ombudsman On The Spot yang digelar di Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kota Padang, Rabu (18/2/2026) kemarin. Sejak pagi hingga sore, ratusan warga terdampak bencana datang silih berganti menyampaikan keluhan, konsultasi, hingga laporan resmi. “Dalam sehari ini kami menerima 139 konsultasi dan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi kepada Haluan, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga : Marhaban Ya Ramadan

Baca Juga  Enam Pasang Muda-Mudi di Padang Terciduk Berduaan di Kamar Hotel Melati

Ia mengatakan, Ombudsman memilah semua aduan masyarakat yang masuk. Petugas akan melakukan kroscek, klarifikasi guna menetapkan apakah aduan itu hanya sebatas konsultasi, dialog, atau sekadar meminta informasi.

Namun demikian, persoalan paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan penetapan kategori kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat yang berimplikasi langsung pada besaran bantuan pemulihan. “Ada masyarakat yang merasa rumahnya rusak sedang, tapi ditetapkan rusak ringan. Ada juga yang merasa kerusakannya berat, namun dinilai berbeda,” ujarnya.

Baca Juga  Honda Hayati Gelar Donor Darah

Ombudsman menilai proses uji publik yang telah dilakukan pemerintah belum berjalan efektif. “Uji publik memang ada, tapi waktunya sangat singkat, hanya beberapa hari. Selain itu, tidak terlihat jelas ke mana masyarakat bisa menyampaikan sanggahan atau masukan,” ucapnya.