Peristiwa

Kakak Beradik di Payakumbuh Keroyok Orang yang Tak Sopan ke Rumahnya Hingga Babak Belur

0
×

Kakak Beradik di Payakumbuh Keroyok Orang yang Tak Sopan ke Rumahnya Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, hantaran.Co–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44 tahun) dan DL (26 tahun). Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Baca Juga : Kafe dan THM Agar Patuhi Aturan Jam Operasional

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar menyampaikan, penetapan status tersangka terhadap DA dan DL dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan saat ini ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Andrio.

Baca Juga  Penemuan Mortir Aktif di Sungai Lubuak Cubadak Ranah Pesisir, Polisi Lakukan Penanganan

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu dipicu rasa tidak senang kedua tersangka terhadap sikap korban yang dinilai tidak sopan saat datang ke rumah orang tua mereka. Kedatangan korban disebut untuk mencari ipar (sumando) dari salah satu tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka tidak menyukai perilaku atau gestur korban sejak awal datang ke rumah tersebut. Namun keterangan ini masih kita dalami dan kembangkan,” jelasnya.

Korban Dikeroyok Dua Orang

Di lokasi kejadian, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara spontan dan bergantian. Bentuk kekerasan yang dilakukan antara lain menjambak rambut korban, memiting leher, menendang bagian pinggang, serta memukul kepala korban berkali-kali.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Ajak Warga Bereskan Sampah dari Hulu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil visum tim medis, korban mengalami empat luka robek di bagian samping kanan kepala yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, luka robek pada ujung jari telunjuk tangan kiri dijahit dua jahitan, serta luka gores pada jari tengah tangan kiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.