PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co — Kasus dugaan penggelapan yang sempat menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akhirnya resmi berakhir. Perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik itu dihentikan penyidik setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Sutera. Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap LF (41), warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, dinyatakan selesai.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan LF dengan May Way Dilova, warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera. Keduanya sempat saling melapor karena merasa dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor.
Kuasa hukum LF, Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H., bersama Edwin Halim, S.H., menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Polsek Sutera. Mediasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik beserta jajaran.
“Antara pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai. Laporan polisi yang sebelumnya diajukan juga sudah resmi dicabut. Jadi semua sudah clear,” ujar Hendrik kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca juga : BTPN Syariah Konsisten Memberdayakan Segmen Ultra Mikro, Laba Bersih Tumbuh di 2025
Ia menambahkan, bahwa pada Selasa, 10 Februari 2026, perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan resmi dihentikan melalui SP3 oleh Polsek Sutera.
“Itu artinya penyidikan dihentikan secara hukum melalui mekanisme Restorative Justice sesuai amanat KUHAP yang baru. Klien kami sudah dibebaskan dari segala kewajiban hukum dalam perkara ini,” katanya.
Hendrik juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan.





