SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penggelapan yang Jerat ASN Disdikbud
Selain perkara pokok, sempat beredar isu mengenai dugaan keberpihakan oknum penyidik pembantu Polsek Sutera, bahkan muncul dugaan pemerasan. LF sebelumnya melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumatera Barat. Namun, laporan itu juga telah dicabut.
“Benar, laporan ke Propam dan SPKT Polda Sumbar telah dicabut pada Kamis, 5 Februari. Klien kami memilih jalur perdamaian. Dengan oknum penyidik pembantu tersebut juga sudah sepakat berdamai,” jelas Hendrik.
Ia menegaskan, dengan selesainya seluruh proses tersebut, tidak ada lagi persoalan hukum yang membayangi kliennya.
“Jadi sudah clear. Tidak ada permasalahan lagi, baik dengan pelapor maupun dengan penyidik pembantu,” ucapnya lagi.
Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik membenarkan penghentian perkara tersebut.
“Sudah SP3. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Semua sudah clear,” tuturnya.
Sebelumnya Sempat Ditahan
Sebelum berujung damai, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah seorang guru berstatus PNS di lingkungan Disdikbud Pessel ditahan Unit Reskrim Polsek Sutera pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya kala itu menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara,” ujar Bripka Tomi, Jumat (30/1/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera. Modus yang digunakan, menurut penyidik, adalah dengan merental sepeda motor milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, setelah proses mediasi dan pencabutan laporan oleh para pihak, perkara tersebut resmi dihentikan. Penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi jalan akhir yang ditempuh, menutup polemik hukum yang sempat bergulir dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Pesisir Selatan. (h/kis)





