Idealnya, koperasi tumbuh dari gerakan masyarakat secara bottom-up.
Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan aktor utama yang memaksakan desain seragam ke seluruh desa dalam waktu bersamaan.
Dari perspektif pemerintahan desa, kebijakan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, ada harapan peningkatan ekonomi jangka panjang. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat menjadi terhambat.
Jika koperasi belum berjalan optimal sementara pembangunan fisik terhenti, desa menghadapi fase transisi yang tidak ringan. Dampaknya bukan hanya pada angka ekonomi, tetapi pada kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Djohermansyah menyarankan pendekatan bertahap dan berbasis potensi, bukan serentak sekaligus. Tahap pertama, dimulai dari desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat. Jumlahnya tidak perlu langsung puluhan ribu; cukup ribuan sebagai proyek percontohan.
Tahap kedua, dilakukan transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas kepada desa yang memiliki koperasi tetapi belum berkembang optimal. Tahap ketiga, barulah menyasar desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi, dengan jangka waktu realistis empat hingga lima tahun.
“Tidak bisa semuanya dihajar sekaligus dalam satu masa jabatan presiden. Kalau dipaksakan, yang berhasil hanya sebagian kecil saja” ujarnya.
Transformasi ekonomi desa adalah tujuan strategis yang sah dan penting. Namun, kebijakan publik yang menyangkut 80 ribu desa tidak bisa dikelola dengan pendekatan komando tunggal. Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas pemerintahan dengan otonomi asli.
“Ketika subsidi negara berubah menjadi instrumen pembatasan, maka yang terancam bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga prinsip dasar desentralisasi itu sendiri. Koperasi bisa menjadi motor ekonomi desa asal dibangun dengan kesiapan matang, kompetensi, dan tahapan yang rasional.
Tanpa itu, kebijakan berisiko menciptakan kegaduhan administratif dan stagnasi pembangunan yang justru ingin dihindari,” tutupnya. (*)





