BeritaKriminal

Operasi Pekat Singgalang 2026: Pria 50 Tahun Ditangkap Saat Diduga Terima Togel di Warung Padang Timur

2
×

Operasi Pekat Singgalang 2026: Pria 50 Tahun Ditangkap Saat Diduga Terima Togel di Warung Padang Timur

Sebarkan artikel ini
2026
Operasi Pekat Singgalang 2026: Pria 50 Tahun Ditangkap Saat Diduga Terima Togel di Warung Padang Timur. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026 yang digelar jajaran Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (50) diringkus saat diduga menerima pemasangan nomor judi toto gelap (togel) di sebuah warung di kawasan Padang Timur.

Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga : Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tim IX Safari Ramadhan Kunjungi Masjid Nurul Hasanah Palaluar

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi saat melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana, langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan adanya dugaan praktik perjudian.

Baca Juga  Bawaslu Pessel Libatkan Ratusan Siswa MAN 2 dalam Pendidikan Kepemiluan Pemilih Pemula

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Yasin, Senin (23/2/2026) malam.

Operasi Pekat Singgalang 2026: Pria 50 Tahun

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian. Saat diamankan, tersangka diduga tengah menerima pemasangan nomor togel.

Baca Juga  Ombak Ganas Gerus Rumah Warga, 8 Keluarga Terpaksa Mengungsi

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yasin menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik penerimaan nomor togel di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (h/dna))