AKP Hardi Yasmar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (h/kis)





