Berita

Komitmen Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen

7
×

Komitmen Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen

Sebarkan artikel ini
BPJS
Komitmen Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen. ist

PADANG, HANTARAN.Co — BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui kebijakan ini, peserta mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Baca Juga  Rahmah El Yunusiyyah Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan Abad 20

Baca juga : Bukittinggi Selamatkan Ratusan Juta Pajak Daerah, Kolaborasi Pemda –Kejaksaan Jadi Kunci

“Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada.

Melalui diskon iuran 50 persen ini, kami ingin semakin banyak pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) baik dari sector transportasi maupun sector lainnya yang terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial,” ujar Husaini, Kamis (26/2).

Husaini menambahkan bahwa diskon iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.

Baca Juga  Padang Kucurkan BTT Rp2,82 Miliar untuk Korban Bencana

Komitmen Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif ini akan diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Khusus sektor transportasi, penyesuaian iuran berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kebijakan ini menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.