Ia menjelaskan, meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap optimal. Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris, berupa santunan tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun peserta lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.
Lebih lanjut Husaini menyampaikan bahwa penyesuaian iuran BPU setelah diskon 50% jika penghasilan Rp1 juta per bulan: maka iuran JKK dari Rp10.000 menjadi Rp5.000 dan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 atau iuran yang seharusnya Rp. 16.800/ Bulan menjadi Rp. 8.400,/Bulan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, tetap terlindungi. Dengan adanya diskon 50% ini, iuran menjadi lebih terjangkau, sehingga mereka bisa memperoleh manfaat jaminan sosial dengan lebih mudah,” ujar Husaini.
Selain itu, peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2% dari penghasilan yang dilaporkan.
Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JHT hanya sebesar Rp20.000, yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja.
Husaini menekankan pentingnya seluruh pekerja BPU untuk tidak hanya memanfaatkan diskon, tetapi juga ikut 3 program perlindungan sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.





