Dalam paparannya, Rido Pradana menguraikan berbagai potensi risiko tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS. Ia menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan dana, larangan penggunaan anggaran, serta area rawan penyimpangan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami akan menindak kepala sekolah dan jajarannya apabila melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana BOS. Semua Dana BOS harus dikelola berdasarkan prinsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rido.
Sementara itu, Berliana Suzeta memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
“Jika ada permasalahan dan ingin menghindari risiko tindak pidana korupsi, maka kami selaku Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangannya dapat mendampingi secara hukum pengelolaan Dana BOS,” jelas Berliana.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Vananda Putra, S.H., M.H., yang berharap melalui bimtek ini seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Pesisir Selatan semakin memahami aspek hukum dalam tata kelola pendidikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi praktik korupsi di lingkungan sekolah. (h/kis)





