PADANG, HANTARAN.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial FYP (46) dalam perkara pencurian tersebut. Pelaku diamankan setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti.
Baca juga : Kebut Pembangunan, Pemkab Solok Selatan Dapat Bantuan APBN Rp 236 Milyar
“Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” ujarnya Kamis (26/2/2026).
Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) momor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Satreskrim Polresta Padang Amankan Pria
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.
“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujarnya
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.
“Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” ujarnya





