Selain itu, pemerintah kota akan memastikan seluruh kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah, serta mengelolanya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pemko juga memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. Seluruh kebijakan diarahkan pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular dengan menekan sampah dari hulu, mengoptimalkan pengolahan di tengah, serta memastikan pengelolaan di hilir berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan melengkapi dan menjalankan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah secara konsisten,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak menjalankan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), guna menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. “Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi soal perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” tuturnya. (*)





