Kriminal

Gagalkan Penyelundupan Tapir di Dini Hari, Polisi Amankan Dua Pelaku di Pasaman

2
×

Gagalkan Penyelundupan Tapir di Dini Hari, Polisi Amankan Dua Pelaku di Pasaman

Sebarkan artikel ini
Tapir

PASAMAN, HANTARAN.CO — Aparat gabungan memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi. Seekor tapir jantan dewasa yang hendak diselundupkan dari kawasan pedalaman Pasaman berhasil diselamatkan, sementara dua orang terduga pelaku digiring ke Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Pasaman menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di wilayah hukum setempat.

Kapolres Pasaman, Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa liar dilindungi di kawasan Sei Belut, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

“Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti bersama tim BKSDA. Setelah dilakukan penelusuran, diperoleh keterangan bahwa satwa akan diangkut menggunakan mobil pick up jenis Isuzu Traga warna putih,” ujarnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan satwa dilindungi di dalam kendaraan, petugas bersiap melakukan penyergapan.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Petani, Sabu Disimpan di Atap dan Dinding Kamar

Sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan yang dicurigai terlihat bergerak meninggalkan Jorong Sei Belut. Aparat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada pukul 03.30 WIB mobil tersebut berhasil dihentikan. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan satu ekor tapir jantan dewasa berwarna hitam putih berada di dalam bak kendaraan.

Dua orang yang berada di dalam mobil diketahui bernama Rizki Hidayat dan Afrizon. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain seekor tapir (Tapirus indicus), petugas turut mengamankan satu unit mobil pick up Isuzu Traga warna putih BA 8108 CAA lengkap dengan STNK atas nama Adrianto, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A77 warna hitam berikut kartu SIM.

Kapolres menegaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  Transformasi Digital Berbuah Prestasi, Poliklinik Polres Pasaman Terima Penghargaan BPJS Kesehatan

Ia mengingatkan bahwa larangan tidak hanya berlaku terhadap satwa hidup, tetapi juga mencakup bangkai, bagian tubuh, telur maupun sarang satwa dilindungi. Termasuk pula aktivitas perdagangan melalui media sosial atau sarana elektronik yang tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pasaman untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan, pengangkutan maupun perdagangan satwa dilindungi,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi demi menjaga kelestarian satwa liar di wilayah Pasaman dan sekitarnya. (*)