M. Dhoni, S.H selaku Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud tegaknya asas keadilan dan pembuktian yang sah dalam sistem peradilan pidana saat ditemui di Kantor Advokat M Dhoni SH &Rekan Jalan Imam Bonjol Lubuk Sikaping, Jumat (27/02/2026)
Menurutnya, sejak awal kliennya tidak pernah terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika sebagaimana didakwakan.
“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar segera melaksanakan amar putusan tanpa penundaan, termasuk proses administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa amar putusan secara eksplisit memerintahkan pembebasan seketika setelah putusan diucapkan. Setiap keterlambatan dalam pelaksanaan pembebasan, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan perintah tegas dalam amar putusan tingkat banding tersebut.
Menurut penasihat hukum, kliennya merupakan pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas. Proses hukum yang panjang disebut telah berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Penuntut Umum terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Dengan putusan ini, secara hukum Hendra Wadi dinyatakan bebas dan berhak atas pemulihan nama baik serta martabatnya sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Padang. (h/ekie)





